detikhukum.id, – TANGERANG – Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi, bersama relawan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Yayat, melakukan kunjungan dan pendampingan kepada anak korban Kekerasan dan penganiayaan di Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 22 November 2024.
Kunjungan ini bertujuan memberikan dukungan psikologis dan memastikan pemulihan kondisi korban pasca insiden kekerasan tersebut. Kasus ini bermula ketika seorang anak menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pemilik pabrik tempat orang tuanya bekerja. Peristiwa tragis ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut. Menanggapi laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tiga pelaku. Saat ini, para pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kunjungannya, AKP Dedi Ruswandi menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. “Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya,” ujar Dedi.
Sementara itu, Yayat dari KPAI menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Pendampingan dan perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Yayat.
KPAI berkomitmen terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum. Dengan kolaborasi antara kepolisian, KPAI, dan masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.
DH/Rika/red