detikhukum.id,- Purwakarta | Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengingatkan masyarakat setempat. Bagi siapapun yang kedapatan terlibat politik uang bisa terkena sanksi pidana.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, baik bagi penerima maupun bagi pemberi bisa dikenakan sanksi pidana, salah satunya di penjara minimal 36 bulan.
“Sanksi itu berlaku buat siapapun, terlibat politik uang bisa dipenjara, sanksinya penjara minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan atau 6 tahun,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, dalam keterangannya, pada Senin 25 November 2024.
Ia menjelaskan, selain sanksi penjara, sanksi lainnya juga bakal dikenakan, yakni denda minimal Rp 200 juta, dan maksimal Rp 1 miliar. Oleh sebab itu, masyarakat Kabupaten Purwakarta diminta agar jangan tergiur dengan politik uang, serta berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih dimasa tenang saat ini.
“Subyek hukumnya ini setiap orang. Baik sebagai pemberi maupun sebagai penerima,” ujarnya.
Budi menegaskan, terkait larangan mengenai politik uang tersebut, itu tercantum dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi.
“Kami (Red-Bawaslu) bakal menindak tegas jika ditemukan praktik politik uang, pemberian voucher, tebuh minyak goreng murah, maupun pemberian sembako, dan sebagainya,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Budi juga mengajak masyarakat Kabupaten Purwakarta agar dapat secara sukarela memilih pasangan calon yang diyakini sebagai pilihan terbaik untuk Purwakarta yang lebih baik.
DH/Raffa Christ Manalu/red