detikhukum.id, – Jakarta – Dalam Wawancara oleh Stasiun Radio RRI Dengan Penasehat Dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ,August Hamonangan,SH,MH,Dengan Tema”Ratusan Ribu siswa terancam putus sekolah”
Ratusan Ribu Siswa di Jakarta Terancam Putus Sekolah jika KJP Dihapus
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) seharusnya bisa berjalan beriringan dengan sekolah gratis di Jakarta, sehingga tidak perlu dihapus pada 2025
Rencana penerapan sekolah gratis mulai tahun 2025 di Jakarta memicu kekhawatiran penghapusan Kartu Jakarta Pintar atau KJP. Jika KJP dihapus, kebijakan ini dinilai dapat menimbulkan kesenjangan baru dalam dunia pendidikan dan ratusan ribu siswa terancam putus sekolah.
Penasehat Frkasi Partai PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan,SH,MH.
Mengatakan Saat di wawancara Radio RRI.PSI memperjuangkan dari awal,SEKDA DKI Jakarta jika sekolah masih gratis dan KJP tetap berjalan.
“Adapun kartu Jakarta Pintar,(KJP) sebenarnya sangat membantu bagi siswa siswa dan sudah mengantarkan sampai ke jenjang SMP,SMA,sampai Universitas.ucap nya
Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), penghapusan KJP memicu kesenjangan dan diskriminasi baru di sektor pendidikan.
”Mereka yang terancam putus sekolah adalah penerima KJP yang saat ini belajar di sekolah negeri. Mereka saat ini sudah menikmati sekolah bebas biaya di negeri dan juga mendapatkan KJP. Artinya, sekolah bebas biaya yang direncanakan akan diberlakukan 2025 itu sudah lama mereka nikmati.
“Sementara Sekolah Swasta Butuh Insentif Pemerintah untuk Wujudkan Wajib Belajar
Sementara itu, 238.000 anak terancam putus sekolah di sekolah swasta. Mereka adalah penerima KJP di sekolah swasta tahun 2025.
Menurut August Hamonangan SH,MH.Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah bergandeng tangan jalan beriringan dengan kebijakan sekolah bebas biaya.
Sekolah bebas biaya merupakan bagian dari penerapan program wajib belajar 12 tahun di Jakarta.”pungkas August.
DH/Guntur/red