Diduga Tak Berizin Penarikan Kabel Optik Dikerjakan Malam Hari Dan Dibekingi Oleh Oknum TNI

detikhukum.id — Bogor Pemasangan kabel yang dilakukan para pengusaha provider Wifi di Kabupaten Bogor sangat semerawut.
Banyak kabel optik yang dipasang itu numpang di setiap tiang yang sudah ada seperti domleng atau numpang ke tiang listrik atau tiang telkom.
Padahal untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuknya, harus memiliki sarana penunjangnya yakni tiang internet atau tiang penyangga fiber optik yang sudah ditetapkan oleh Dinas Komuniasi dan Informatika.
Penarikan kabel yang dikerjakan pada malam hari di wilayah sepanjang jalan raya Parung Panjang di duga tidak memiliki izin baik dari warga, RT/RW dan Kecamatan setempat.Rabu (18/12/2024)

Kegiatan tersebut di duga di bekingi oleh Oknum Aparat TNI.
Terkonfirmasi dari Oknum tersebut bahwa penarikan kabel ini dari PT Lintasarta, Oknum TNI tersebut juga mengatakan “untuk terkait Izin lingkungan dan Kecamatan silahkan tanya langsung ke manajemen kantor” ucapnya.

Disisi lain ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) yaitu Ilyas mengatakan “Untuk memasang kabel optik di jalur kabupaten dan provinsi di Jawa Barat, perlu mengajukan permohonan izin kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait lainnya seperti Kemenkominfo dan PUPR. Proses ini melibatkan persiapan dokumen teknis, analisis dampak, biaya izin, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, akibat belum memiliki perizinan Pengerjaan akibatnya hal tersebut menimbulkan merugikan Negara.

Seolah-olah tidak ingin di ketahui oleh pihak perizinan dan aparatur pemerintahan setempat dan ketika dikonfirmasi ke pihak pengawas atau oknum TNI yang mengawal selalu berdalih dan simpang siur jawabannya” sampai sekarang pekerjaan itu dilakukan diam-diam oleh oknum Proveder Wifi tersebut hingga sudah melewati wilayah Kecamatan Tenjo.

Ketua PPUK juga menambahkan bahwa banyak pengusaha Wifi banyak yang melanggar peraturan seperti; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi โ€œPasal 21, Pasal 24 dan Pasal 25โ€, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) โ€œPermenkominfo No. 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL) jika pemasangan kabel optik memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap lingkungan. Ucap Ketua ILSM PPUK DPC Kab. Bogor Ilyas.

DH/ Subhana beno &Team/red

Pos terkait