detikhukum.id, – Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, berhasil meraih Juara 2 dalam ajang Desa Anti Korupsi se-Jawa Barat 2024 dengan raihan nilai 97,50. Prestasi ini merupakan bukti nyata komitmen desa tersebut dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, didampingi Inspektur Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah yang digelar di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/12/2024).
Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang diwakili oleh Dani Abdurahman, S.H., M.H., selaku Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, turut hadir dalam acara tersebut, Dani menyampaikan apresiasi atas prestasi Desa Kiarapedes. “Ini adalah hasil kerja keras yang luar biasa. Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan terus mendukung program ini dengan mendorong pembinaan dan pengawasan di desa-desa lainnya. Kami berharap capaian ini dapat menjadi contoh nyata bagi desa-desa lain di Purwakarta untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Kepala Desa Kiarapedes, Eden Sudana, S.S., juga menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung tercapainya prestasi ini. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama. Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Kiarapedes, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, dan semua pihak yang telah mendukung kami,” ungkapnya.
Keberhasilan Desa Kiarapedes menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa dalam menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Purwakarta untuk mengikuti jejak yang sama, mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kegiatan Desa Anti Korupsi ini sejalan dengan upaya nasional dalam mendorong peran serta masyarakat desa dalam pengawasan tata kelola pemerintahan, sekaligus memperkuat nilai-nilai integritas di tingkat akar rumput.
DH/Yadi kusumayadi/red