detikhukum.id,- Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyampaikan Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristianto sebagai tersangka dalam Kasus Harun Masiku.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budianto dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Pusat, pada Selasa 24 Desember 2024.
Dalam keterangannya, Setyo Budianto mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto sebagai tersangka karena diduga terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan, dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara yang dimaksud,” kata Setyo.
Ia juga menjelaskan, Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan dan penetapan Tersangka Hasto Kristianto telah diterbitkan oleh KPK dengan Nomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, dimana Hasto Kristianto disangkakan merintangi penyidikan dalam penangkapan Harun Masiku, saat KPK akan melakukan tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK ini memerintahkan salah satu pegawainya untuk menelpon Harun Masiku, dan memerintahkan pegawainya agar merendam HP milik Harun Masiku kedalam air agar tidak dapat ditemukan oleh KPK,” jelasnya.
Ketua KPK juga menegaskan, bakal terus mencari tersangka DPO Harun Masiku untuk diadili. “Ini hutang KPK yang sudah cukup lama, dan harus segera ditindak lanjuti,” tegasnya.
“Tersangka Hasto Kristianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) hurup a atau pasal 5 ayat (1) hurup b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PDI Perjuangan, Chico Hakim menuding, bahwa adanya upaya pihak tertentu yang berupaya mengganggu dan bermaksud menenggelamkan PDIP.
“Kami melihat, kasus ini ada politisasi hukum yang kuat sekali. Buktinya, tersangka kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Jadi, kami menduga ada maksud-maksud tertentu yang tujuannya untuk menenggelamkan atau mengambil alih PDI Perjuangan,” ujar Chico.
Ia juga menegaskan, bahwa PDIP tidak menyerah dengan adanya Sprindik ini, karena menurutnya justru hal tersebut menjadi energi dan memperkuat PDIP.
“PDIP tidak akan menyerah dengan ditetapkannya saudara HK sebagai tersangka. Justru hal ini akan menjadi energi baru untuk memperkuat PDIP,” tegasnya.
Untuk diketahui, terkait kasus Harun Masiku, sudah ada tiga orang yang telah di vonis dan telah menjalani hukumannya, yakni Wahyu Setiawan, divonis 7 tahun penjara, Agustini Tio, divonis 4 tahun penjara, dan Saeful, di hukum 1 tahun 8 bulan penjara.
DH/Raffa Christ Manalu/red