detikhukum.id, – Pada hari Kamis 16 Januari 2025 Pukul 08:00 Wita bertempat di Jembatan Swadaya Desa Molowahu, telah dilaksanakan Pengresmian Jembatan Swadaya Desa Molowahu Oleh Camat Tibawa Bapak Agus Paramata SE. Di Desa Molowahu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo
Babinsa Kodim 1315 bersama masyarakat turut hadir dalam kegiatan doa bersama masyarakat desa molowahu terkait jembatan yg secara swadaya di laksanskan oleh warga desa molowahu Kabupaten Gorontalo provinsi Gorontalo.
Menurut Babinsa Swadaya adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh masyarakat secara mandiri dan berpartisipasi aktif untuk mencapai tujuan bersama, seperti dan ini patut di jadikan contoh untuk kita semua bahwa gotong royong,persatuan dan kesatuan terprogram jelas di gleand pinaeld dan menghasilkan karya dan satu prestasi.”kata babinsa.
Babinsa juga menambahkan “Tujuan jembatan ini adalah
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mengembangkan infrastruktur desa.
- Meningkatkan pendidikan dan kesehatan.
- Mengurangi ketergantungan pada pihak luar. “Imbuh babin.
Di tempat yg sama Sertu Sumarno mewakili Danramil mengatakan tentang karakteristik swadaya masyarakat Kemandirian dan kegotongroyongan.Partisipasi aktif masyarakat.Pengelolaan dana dan sumber daya sendiri
Tujuan untuk kepentingan bersama.”tegas Sertu Sumarno.
DH/Yohanes Lamara/red