detikhukum.id, — Bogor Ketua LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Kabupaten Bogor, Ilyas, mendesak agar Satpol-PP segera mengambil langkah tegas terkait pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Tarisi, Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga. Menurutnya, pembangunan tower tersebut tetap dilanjutkan meskipun belum memiliki izin yang lengkap, yang menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum.
“Sangat disayangkan bahwa pembangunan tower ini berjalan meskipun izin yang seharusnya belum lengkap. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengawasan yang perlu segera diperbaiki,” ungkap Ilyas dalam wawancara kepada beritasatoe.com, Jumat (31/1/2025).

Ilyas menambahkan, ketidakjelasan izin untuk proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar, baik dari segi lingkungan, keselamatan, dan ketidakpastian hukum terkait proyek itu. Oleh karena itu, ia menekankan agar instansi terkait, terutama Pol PP, tidak hanya menunggu proses administratif yang memakan waktu, namun segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan masalah ini.
“Kami meminta agar Pol PP Kabupaten Bogor lebih proaktif dan tegas dalam menangani masalah ini. Jika sudah ada perintah penghentian dari Pol PP Kecamatan Jasinga, seharusnya Pol PP Kabupaten Bogor segera turun untuk melakukan penertiban,” tegas Ilyas.
Pihak pengelola tower hingga kini belum memberikan penjelasan terkait status perizinannya. Sementara itu, Sutomo, pengurus perizinan IMB yang dihubungi media, belum memberikan keterangan lebih lanjut.
DH/ subhan beno /red