Dalam Waktu Singkat Polsek Sibolga Sambas, Tangkap Pelaku Penganiayaan

detikhukum.id,- Sibolga – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di rumah kos-kosan di Jl. Talang, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Kasus ini bermula atas laporan yang masuk melalui LP/B/08/Il/2025/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tertanggal 01 Februari 2025.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH menjelaskan Kronologi kejadian,
Pada hari Sabtu, 01 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor, Waldini Assura (22 Tahun) yang berstatus pelajar/mahasiswa, sedang berada di rumah kosnya di Jl. Talang, Kelurahan Pancuran Kerambil. Saat itu, seorang pria berinisial ARPE (22) Tahun, warga Lampung Domisi di Jl. SM. Raja Sibolga, Pedagang, mendatangi kos tersebut. Menurut keterangan pelapor, ia sempat berkata, “sinilah uang kosnya,” namun sang terlapor membalas dengan ucapan “gak urusanku itu urus lah sendiri.” Keadaan kemudian memburuk ketika pelapor yang mencoba menarik baju terlapor, mendapatkan respon kekerasan berupa pukulan yang diarahkan ke mata, dahi, dan dagu. Akibat tindakannya, pelapor mengalami luka memar di bagian mata kiri, dagu kanan, dan dahi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim, ditemukan satu buah jaket berwarna coklat sebagai barang bukti. Selain itu, terdapat dua saksi yang memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut, yakni :

  • Ananda, pria wiraswasta berusia sekitar 32 tahun.
  • Dinda Lestari Simanjuntak, perempuan berusia sekitar 28 tahun yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/08/II/2025 yang tercatat pada tanggal 01 Februari 2025, pelaku kini diduga telah melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pada hari Minggu, 02 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika segera melakukan operasi penangkapan di lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, teridentifikasi dan diamankan seorang laki-laki berinisial ARPE. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Markas Polisi Polsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian melalui Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas menegaskan bahwa pengamanan lokasi dan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tepat guna menjamin keadilan bagi korban. Kasus penganiayaan yang terjadi ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, mengingat tindak kekerasan yang dilakukan menimbulkan luka fisik pada korban.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta memberikan rasa aman bagi Masyarakat. Informasi selengkapnya akan disampaikan secara berkala melalui keterangan resmi Polsek Sibolga Sambas.

DH/Bilson.B/red

Pos terkait