detikhukum.id,- Tangerang | Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia (RI-1) terpilih dengan segudang prestasi, memikul beban berat di pundaknya.Beban ini sebenarnya bisa lebih ringan jika para pembantunya bisa bekerja dengan baik, didukung sinergi yang kuat dan berorientasi kepada tujuan dibentuknya Pemerintahan, yakni mengabdi untuk sebesar-besarnya demi kepentingan Rakyat.
Sayangnya, Pemerintahan Prabowo Subianto yang belum seumur jagung, sudah ada kegaduhan, sudah muncul berbagai kasus yang melibatkan orang – orang di sekelilingnya. Hal tersebut terjadi, di duga salah satunya karena faktor mentalitas dan moral yang buruk dari orang-orang kepercayaan Prabowo Subianto.
Sebagai contoh bukti yang sudah viral, Agus Miftah yang terjerembab karena mengolok-olok orang lain (pedagang es teh) yang tidak pada tempatnya, kemudian Raffi Ahmad dengan kecerobohan Patwal mobilnya, ditambah pula ada Menristekdikti yang tersandung kasus arogansi dan pelecehan martabat terhadap bawahannya, lalu kini, Menteri Desa PDT, Yandri Santosa, yang melakukan blunder melecehkan Rakyat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan Wartawan.
Menurut Ketua Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ), Budi Irawan, ” Menteri Desa itu orang pintar tapi terkesan seperti orang tolol.!! LSM dan Wartawan itu lahir dari rahim perjuangan rakyat dan keberadaannya syah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundangan. Sikap melecehkan dan menghina dua komponen Bangsa ini adalah pemikiran yang konyol dan terkesan tolol dan bisa menimbulkan kegaduhan yang berpotensi tindak pidana “, tegas Budi Irawan yang di dampingi Sekjen M. Soleh, Wasekjen Surya Irawan, Bendahara Solehuddin, Kabid Litbang Hermansyah, dan Kabid Humas Hasan Hariri di Sekretariat FMBN Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang pada Minggu ( 02/2/2025 )
Menurut Sekjen Forum Media Banten Ngahiji, M. Soleh, ” tindakan menghambat kerja Wartawan atau Jurnalis menggunakan dalih apapun adalah pelanggaran pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.”ujar M. Soleh.
” Seorang Menteri yang melakukan pelanggaran Pidana, sangat memalukan dan harus ditindak tegas. Uang rakyat untuk menggaji para pejabat itu, bukan diperuntukkan bagi pejabat pejabat yang seperti orang tolol seperti Yandri “, tambah M. Soleh dengan nada geram dan menyesalkan pernyataan Menteri Desa.
Bendahara FMBN Solehuddin Rais, berharap, ” kita harus mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot dan mengganti Menteri Desa dan PDT ini, jika tidak, maka sosok menteri seperti itu hanya akan jadi beban bagi berjalannya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.”pungkasnya.
Kabid Litbang FMBN Hermansyah, mengatakan, ” Wartawan atau Jurnalis merupakan pilar ke 4 dalam demokrasi, jadi Menteri Desa dan PDT tidak sepantasnya bicara demikian, karena seorang Menteri harusnya faham tentang tupoksi Wartawan atau Jurnalis, jadi saya berharap agar Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia, harus mencopot dan mengganti Menteri Desa dan PDT serta para Menteri lainnya yang selalu bikin gaduh yang nantinya bisa menghambat jalannya pemerintahan Pak Prabowo Subianto.”tutupnya.
Tim FMBN
DH/ Subhan beno /red