detikhukum.id,- Bekasi – Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Ali Sofyan, mengecam keras tindakan Ketua Umum LSM PKN yang diduga menghalangi dan mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Ali Sofyan menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak hanya melanggar norma demokrasi, tetapi juga menciderai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Tindakan ini sangat tidak bisa ditoleransi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika ada pihak yang mengintimidasi atau menghalangi wartawan, itu adalah pelanggaran serius. Saya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum Ketua Umum PKN sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ali Sofyan.
Ali menegaskan bahwa tindakan semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi DX yg pelaksanaan tugas pers sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Menurut Ali Sofyan, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang jujur dan independen kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers adalah ancaman terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya merugikan mereka secara pribadi, tetapi juga menghalangi masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan objektif,” tambahnya.
Ali Sofyan juga meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi wartawan, untuk bersatu dalam mendukung kebebasan pers dan mengecam segala bentuk tindakan yang mengancam kerja jurnalistik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Umum LSM PKN belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum diminta untuk bergerak cepat agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, dan hak-hak wartawan tetap terjaga sesuai peraturan perundang-undangan.
Jurnalis adalah Garda Demokrasi
Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dengan perlindungan hukum yang ada, intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas.
DH/ Robert E PS /red