detikhukum.id — Bogor l Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Jasinga dan Kecamatan Cigudeg, bersama Satpol-PP Kabupaten Bogor serta Tim Deteksi Dini Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah menara telekomunikasi (tower) yang diduga tidak memiliki izin resmi, Kamis (06/02/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pemeriksaan di beberapa titik lokasi, tim menemukan sejumlah tower yang berdiri tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/(PBG) dan dokumen lainnya sesuai peraturan daerah. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan peringatan serta instruksi kepada pihak terkait untuk segera melengkapi perizinan atau menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Suhendi Kanit Satpol-PP Kecamatan Jasinga menegaskan,” Bahwa tindakan ini bertujuan untuk menertibkan pembangunan yang tidak sesuai regulasi serta menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan sekitar. Kami akan terus melakukan pengawasan dan apabila ditemukan pelanggaran yang berulang, maka akan diberikan tindakan tegas, termasuk penyegelan hingga pembongkaran,” Tegasnya.
Tim Deteksi Dini Kabupaten Bogor turut berperan dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran di wilayah tersebut guna mencegah permasalahan hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah juga mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin membangun menara telekomunikasi agar memastikan seluruh dokumen perizinan terpenuhi sebelum memulai pembangunan.
Kegiatan peninjauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan terstruktur. Satpol-PP Kabupaten Bogor bersama tim terkait akan terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan tidak ada pembangunan ilegal yang merugikan masyarakat maupun Pemerintah Daerah.
Sampai berita diterbitkan LintasUpdate.co.id & detikhukum.id masih menunggu hasil tindak lanjut Pemerintah terkait.
DH/subhana beno/red