Ambu Anne Diperiksa Kejari Purwakarta sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Gratifikasi

detikhukum.id,- Purwakarta || Anne Ratna Mustika yang juga merupakan mantan Bupati Purwakarta periode 2018-2023, memenuhi panggilan dan sekaligus menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada dugaan kasus gratifikasi. Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta itu tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sekira Pukul 09.00 WIB, pada Rabu 5 Februari 2025.

Sebagaimana dikutip detikhukum.id, dari laman resmi kejari-purwakarta.kejaksaan.go.id, bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga melibatkan Ambu Anne terus berjalan. Kejari Purwakarta memanggil Ambu Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut.

Proses pemeriksaan berlangsung lancar sejak Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 16.00 WIB. Perempuan yang kerap disapa Ambu Anne ini menjalani proses pemeriksaan di kantor Kejari Purwakarta selama kurang lebih 8 jam.

Menurut keterangan Penasehat Hukum saksi, Frizolla Putri, Ambu Anne menghadiri panggilan kedua yang di jadwalkan pada hari ini, Rabu 5 Februari 2025. Setelah sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan pertama karena dalam tahap pemulihan dari sakit. Dalam proses pemeriksaan, Ambu Anne memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penyidik.

“Saksi siap, sebenarnya tidak ada hal-hal khusus yang perlu di persiapkan. Ambu Anne hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan menjawab apa adanya sebagai saksi fakta. Saat ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Frizolla.

Ia juga menambahkan, Ia dan kliennya mendapatkan perlakuan yang baik selama proses pemeriksaan. “Kami diterima dengan baik disini. Hak-hak sebagai saksi juga dipenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, DR. Martha Parulina Berliana, SH., MH., mengatakan, bahwa hari ini, Ambu Anne dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Kami terus menjalankan penyidikan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara transparan juga adil,” kata Martha.

Usai menjalani proses pemeriksaan, Ambu Anne bersama penasehat hukumnya meninggalkan kantor Kejari Purwakarta sekitar Pukul 19.00 WIB.

Kejari Purwakarta terus menjalankan penyidikan secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi ini.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait