refubliknews.com,- Jakarta, Menyoroti Revisi Undang Undang (RUU) Kejaksaan, Independen Pembela Rakyat Indonesia (IPRI) Law Institute , menggelar diskusi publik dengan tema “Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi dalam Undang-Undang Kejaksaan” di Hotel Grand Orchardz, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/25), Acara tersebut dihadiri oleh para ahli hukum, akademisi, dan berbagai institusi.
Terkait RUU Kejaksaan itu menurut para pembicara pakar hukum terdapat pada pasal 30A, 30B, dan pasal 30C dianggap menjadi kontroversial dan dapat memicu impunitas dalam penegakan hukum.
“Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini telah memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat memicu impunitas dan penyalahgunaan wewenang,” kata Dr. Al Fitrah, S.H., M.H ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Negeri Jakarta.
Selain itu, para pembicara pakar hukum juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, yang dapat memicu penyalahgunaan wewenang. Mereka menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.
“Kita perlu melakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan, sehingga dapat memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia,” kata Andi Syafrani, S.H., MCCL., CLA praktisi hukum dan pendiri LIRA.
IPRI Law Institute berharap bahwa diskusi publik ini dapat menjadi awal dari proses reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan di Indonesia. Lembaga ini juga berkomitmen untuk terus melakukan advokasi dan penelitian hukum untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.
“Kita berharap bahwa diskusi publik ini dapat menjadi awal dari proses reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan di Indonesia,” kata Dir Keuangan IPRI Law Institute Muhamad Ali, S.H., M.H.
“Kita akan terus melakukan penelitian hukum untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia”, pungkasnya.
DH/ Sulaeman /red