detikhukum.id, – TNI AL, Belawan,- Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., diwakili Kakuwil Lantamal I Kolonel Laut (S) Irwan Kurniawan, M.Tr. Hanla., menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131 Tahun 2024, bertempat di Gedung Jos Sudarso Mako Lantamal I Belawan, Kamis (6/2/2025).
Mengawali kegiatan, Kakuwil Lantamal I menyampaikan arahan tentang adanya ketentuan pemerintah perubahan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang mewah. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi tentang aturan teknis pelaksanaannya.
Sosialisasi ini dilakukan oleh Tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan dipimpin oleh Enos Saputra Mendrofa. Seluruh peserta yang hadir agar mengikuti dengan seksama setiap materi yang disampaikan oleh Tim Sosialisasi dan jangan ragu untuk bertanya apabila ada hal yang belum jelas, sehingga diharapkan setelah pelaksanaan dapat dipahami dan diterapkan disetiap satker masing masing.
Hadir dalam kegiatan ini, Ka. Akun Lantamal I Letkol Laut (S) Dr. Heru Suncoko, S.Pd., M.M., para Pemegang UUDP dan Pembuat PJK Satker Lantamal I.
(Dispen Lantamal I)