Tiga Pengedar Sabu Berhasil di Tangkap Sat Narkoba Polres Tapteng di Dua TKP

detikhukum.id || Tapteng – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 3 pria pengedar narkotika jenis sabu sabu di 2 (dua) lokasi TKP berbeda, Minggu (02/2/2025) sekitar pukul 04.00 Wib subuh.

Adapun identitas tersangka yakni ASC (27 th) dan AS (31 th) kedua pelaku merupakan warga Aek Manis kota Sibolga serta J (35 th) warga Medan Tembung kota Medan.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa pelaku ASC (27 th) dan AS (31 th) diamankan di Jalan Letjen Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah tepatnya disebuah Homestay sedangkan pelaku J (35 th) diamankan di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di depan Karaoke Hollyland.

Dari TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku ASC (27 th) dan AS (31 th) yakni 1 (satu) paket sedang sabu-sabu, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah jarum dalam pipet putih serta 1 (satu) unit sepeda motor matik.

Sedangkan, dari pelaku J (35 th) petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) unit HP android, 5 (lima) paket sedang sabu, 5 (lima) paket kecil sabu serta 6 (enam) buah Plastik Klip kosong.

Selain itu, Kasat Narkoba juga menerangkan bahwa dari ke 3 (tiga) pelaku berhasil disita barang bukti Sabu dengan berat total 3,70 gram (tiga koma tujuh puluh) dengan rincian dari pelaku ASC (27 th) dan AS (31 th) disita Barang Bukti Sabu seberat 1,46 gram sedangkan dari pelaku J (35 th) disita Barang Bukti Sabu seberat 2,24 gram.

Adapun Kronologis penangkapan yaitu tim opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan pertama kepada pelaku ASC (27 th) dan AS (31 th). Dari hasil introgasi diketahui bahwa kedua tersangka ini menjual sabu sejak 1 bulan lalu dan memperoleh sabu dari pelaku J (35 thn) warga Medan yang sedang berada di wilayah Sibolga Tapteng.

Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil melakukan penangkapa terhadap pelaku J (35 thn) beserta barangbukti di Jln. Sibolga Padang Sidempuan Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di depan Karaoke Hollyland.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa J (35 th) menjual sabu sejak 2 bulan lalu, memperoleh sabu dari Z, namun Z tidak dapat ditemukan petugas.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Masyarakat dihimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dan dapat disampaikan langsung melalui nomor pengaduan Polres Tapanuli Tengah Call Center 110.

DH/Bilson.B/red.

Pos terkait