detikhukum.id,- Purwakarta || Sehari usai pelantikan Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin langsung tancap gas melakukan tugas pemerintahan dilingkungan Pemkab Purwakarta. Mewakili Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang tengah mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Abang Ijo Hapidin menghadiri Rapat Paripurna Tingkat Satu menyampaikan satu Raperda dari Pemkab Purwakarta, serta empat Raperda usulan DPRD Purwakarta, dengan agenda pokok berupa penjelasan Bupati dan penjelasan Bapemperda.
“Hari ini saya memulai tugas saya sebagai wakil bupati Purwakarta, semoga saya dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat Purwakarta dalam paripurna ini. Saya menyampaikan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah kepada rekan-rekan anggota dan pimpinan DPRD Purwakarta,” ujar Bang Ijo.
Ia menekankan bahwa tujuan dari Perda ini adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerah serta melaksanakan kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan, mengembangkan potensi daerah, dan memastikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kegiatan daerah.
“Prinsipnya, tentu saja dengan mengutamakan kepentingan umum, keadilan dan kesetaraan, transparansi, serta akuntabilitas dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi mangatakan, DPRD Kabupaten Purwakarta menargetkan penyelesaian 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2015. Raperda tersebut mencakup usulan dari Pemda dan DPRD.
Pria yang kerap disapa Jimmy ini menyebut, ada lima Raperda yang naskah akademiknya sudah selesai, termasuk usulan dari Pemda. Pansus-pansus terkait Raperda yang diusulkan akan segera dibentuk.
“Usulan Pemda, yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan dua Raperda usulan DPRD yang akan segera di selesaikan, yaitu Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Jimmy, ada dua Raperda lainnya yang akan dibahas, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar.
“Kami berharap target penyelesaian Raperda ini bisa tercapai sebelum akhir tahun,” tandasnya.
DPRD juga berencana segera menyelesaikan perubahan peraturan tata cara beracara di DPRD Kabupaten Purwakarta yang mencakup pelaksanaan tugas Badan Kehormatan, Perubahan Kode Etik, dan Perubahan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Selain mengikuti rapat paripurna pembicaraan tingkat satu terkait penyampaian Raperda, Wakil Bupati Purwakarta serta perangkat daerah juga akan mengikuti dua rapat paripurna lanjutan yang digelar pada hari yang sama, yakni Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat Satu tentang Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati atas ke empat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purwakarta serta Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat Satu terkait Jawaban Bupati dan Jawaban Bapemperda atas Raperda Usul Pemerintah Daerah.
DH/Raffa Christ Manalu/red