detikhukum.id,- Purwakarta | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pospera Kabupaten Purwakarta dan LSM Barak Indonesia melakukan kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4. Jakarta Selatan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi terkait rencana pembuatan laporan dugaan korupsi yang terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Ketua DPC Pospera Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya, saat dikonfirmasi melalui Telepon Sellulernya menyatakan, bahwa pihaknya datang ke KPK untuk berkonsultasi dan mendapatkan arahan terkait langkah-langkah selanjutnya dalam proses pelaporan dugaan korupsi.
Ia menyebut, konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan sejumlah OPD yang akan diajukan ke KPK memenuhi standar dan memiliki dasar yang kuat.
Selain itu, lanjut Tisna, Pospera dan LSM Barak Indonesia juga ingin mendapatkan arahan dari KPK terkait proses penanganan laporan yang akan diajukan.
“Kami melakukan konsultasi sekaligus meminta arahan dari KPK proses penanganan yang akan kami ajukan nanti,” kata Tisna, kepada detikhukum.id, pada Kamis 18 July 2024.
Disinggung terkait OPD mana saja yang bakal di laporkan ke KPK? Tisna mengungkap ada beberapa OPD dan Kesekretariatan.
“Beberapa OPD, termasuk Kesekertariatan, diantaranya mungkin Diskominfo,” ujar Tisna di ujung teleponnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red