Kegiatan Pertambangan Ilegal di Desa Tenilo Kepolisian Dianggap Tidak Serius Menangani Masalah Lingkungan Kata Irfan Patila

detikhukum.id,- Boalemo, Gorontalo – Kegiatan pertambangan ilegal di aliran sungai Desa Tenilo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, semakin merusak lingkungan dan tidak bisa diberi toleransi lagi. Meskipun telah dihimbau oleh Polsek Paguyaman pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, namun kegiatan tersebut tetap berlangsung.

Menurut informasi dari warga, ada sekitar 5 dompeng yang sementara beroperasi. Jika hal ini dibiarkan, maka jumlah dompeng tersebut akan bertambah lagi, seperti sebelumnya yang mencapai 15-20 dompeng.

Kami meminta kepada Polsek Paguyaman dan Polres Boalemo untuk tidak hanya sekedar menghimbau para penambang, namun melakukan penindakan yang tegas agar bisa berefek jerah kepada pelaku penambang ilegal tersebut. Penertiban harus dilakukan dengan menahan mesin dompeng dan talang yang selama ini digunakan dalam melakukan penambangan ilegal.

Jika masih ada aktivitas setelah penertiban, maka perlu sekalian penambangnya yang ditahan. Ini bukan soal kemanusiaan lagi, karena ada beberapa orang yang mencari nafkah untuk keluarga mereka di tambang ilegal tersebut. Namun, ini soal lingkungan yang dampaknya lebih besar dan dampaknya juga ke masyarakat sekitar yang kena dampaknya.

Awalnya, aktivitas pertambangan tersebut hanya dilakukan oleh masyarakat sekitar Desa Tenilo dengan cara mendulang. Namun, sekarang bukan lagi masyarakat setempat, melainkan orang dari luar Desa Tenilo yang melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan dompeng yang dampaknya sangat besar terhadap fungsi sungai.

Maka, kami meminta tidak ada toleransi terhadap perusak lingkungan. Jika ini tidak dilakukan oleh pihak kepolisian, baik itu Polsek dan Polres Boalemo, maka akan timbul pertanyaan tentang apa yang terjadi antara pihak kepolisian dan aktivitas ilegal ini yang kita tahu bahwa aktivitas ini ilegal dan sanksinya adalah pidana.

Semoga saja tidak ada main mata antara penambang dan pihak kepolisian, dan ditindaki sesuai perundang-undangan. Kami menuntut kepolisian untuk bertindak tegas dan serius dalam menangani masalah lingkungan ini.

DH/ Yohanes Lamara /red

Pos terkait