detikhukum.id,- Jakarta Timur, 26 Februari 2025 – Kepolisian Resort Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) akhirnya angkat bicara terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Korban YS pada 16 Februari 2025 lalu. Pelaku, ZA, diduga membunuh korban karena motif dendam setelah dituduh mencuri.
Konferensi pers yang digelar hari ini dihadiri oleh Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nikolas Lilipally, serta tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Dr. Aturkian Laia, SH., MH; Dr. Fetrus, SH., MH; Honky Alexander Boenarta, SH; dan Agung Prabowo, SH.Juga tampak Hadir Beserta Istri korban
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat bos korban datang mengecek proyek. Saat itu, ditemukan sejumlah barang hilang. Terduga pelaku, yang merasa dituduh mencuri, kemudian marah dan hendak memukul korban. Namun, terduga pelaku terpeleset dan jatuh. Meskipun masih hidup, korban diduga kemudian dihabisi oleh ZA dan seorang rekannya.
Setelah membunuh korban, ZA mengambil kunci mobil dan kunci rumah korban. Karena tidak bisa mengemudi, ZA Meminta Seseorang Untuk Memasukan mobil korban ke dalam lokasi Proyek bangunan tersebut
Kecurigaan istri korban muncul setelah Ys tidak pulang selama dua hari. Dan hp nya tidak Aktif.. Lalu istri korban di dampingi Kuasa Hukum melaporkan kejadian tersebut ke polres Jakarta Timur
Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Inafis untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas rekan ZA dan detail kronologi pembunuhan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif. .
DH/ Marlon Samuel /red