Kepala Desa Cibunar H. Sarjono Klarifikasi Terkait Persoalan Dugaan Jual – Beli Tanah Yang Bermasalah

detikhukum.id,- Kab. Bogor Terkait Aksi yang di lakukan Organisasi Masyarkat BPPKB Parung panjang yang di tunjuk sebagai pendamping oleh Jalal selaku ahli waris sebidang tanah. Sabtu (01/03/2025)

Sarjono menyampaikan “ketika Ahli waris dari Almarhum H Jae yaitu Jalal dan juga ade kodel (pendamping) mendatangi kantor desa untuk menanyakan siapa pembeli tanah seluas 7000m, Pada waktu itu saya sendiri yang menerima mereka untuk menjawab pertanyaan mereka, Saya bilang “Nanti dua sampai tiga hari kedepan akan saya kabarin, Saya hubungi dulu orang- orang yang terkait waktu penjualan tanah tersebut pada tahun 1994,” Ungkapnya

Pada Tanggal 28/02/2025 di pertemukan saksi kunci penjualan tanah yaitu Maman Oskar, Beliau menjelaskan dengan gamblang bahwa tanah Almarhum Haji Jae sudah terjual ke pembeli atas nama Grup Suar dengan mediator atas nama Sulidi dari Depok konon sekarang sudah Almarhum.

“Saya sebagai saksi pendamping yang di tunjuk oleh Kepala desa waktu itu Pak Soleh,saya memiliki data terkait penjualan tanah Haji Jae (Almarhum), yang waktu itu di jual ke Grup Suar dengan mediator Sulidi (Almarhum),semua saya catat karna khawatir akan ada permasalahan dikemudian hari dan ternyata benar saja” Ungkapnya

H. Sarjono menambahkan “jadi jelas ya semua bahwa saya tidak ikut terkait permasalahan jual- beli tanah, Saya Sebagai Kepala Desa hanya memfasilitasi, Mempertemukan antara saksi kunci dan Ahli waris. Tandasnya Sarjono

DH/ Subhan beno /red

Pos terkait