Membangun Keamanan dan Ketertiban, Polsek Boliyohuto Berkomitmen untuk Masyarakat

detikhukum.id,- Boliyohuto,Sabtu 8 Maret 2025 Pukul 15.16 Wib- Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Polsek Boliyohuto berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan hak dan kewajiban kepolisian.

Sebagai aparatur negara, kepolisian memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hak dan kewajiban tersebut antara lain:

  • Melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana
  • Memberikan perlindungan dan pengamanan kepada masyarakat
  • Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Polsek Boliyohuto juga berpedoman pada Catur Prasetya, yaitu:

  • Mengabdi kepada negara dan bangsa
  • Melaksanakan tugas dengan profesional dan proporsional
  • Menghormati dan melindungi hak asasi manusia
  • Menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat

Sifat hukum yang diterapkan oleh Polsek Boliyohuto adalah sifat hukum yang berdasarkan pada asas-asas hukum yang berlaku, yaitu asas legalitas, asas kepastian hukum, dan asas keadilan. Tujuan dari sifat hukum ini adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Dengan demikian, Polsek Boliyohuto berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan proporsional, serta untuk memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

DH/ Yohanes Lamara /red

Pos terkait