Ririn Nurindah, SH. Pengacara dari Kantor Hukum ADE MANANSYAH & REKAN Memberikan Pendampingan Hukum Bagi Salah Satu perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Oleh Suaminya di Kawasan Jakarta Utara.

detikhukum.id,- Dalam Pengaduannya, NK 31 tahun (Korban KDRT) seorang Ibu Rumah Tangga yang telah menikah hampir 3 tahun usia pernikahannya kepada Advokat Ririn Nurindah, SH. yang dimana sudah dilaporkan dan telah ditangani oleh Unit Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta utara serta memberikan bantuan agar yang bersangkutan dapat pulih secara psikis.

Kedatangannya ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara minggu lalu tanggal 20 Februari 2025, guna mendampingi Klien memenuhi undangan klarifikasi serta dimintai keterangannya selaku pelapor terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bacaan Lainnya

Ririn Nurindah, SH mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana KDRT yang dialami korban terjadi pada Senin, 27 Januari 2027 lalu sekira pukul 12:00 WIB. kejadian bermula saat pelaku sedang makan siang bersama, memang terjadi keributan kecil hingga amarah suami tidak bisa terbendung lalu suami korban tiba-tiba langsung memukul badan dan kaki korban dibagian sebelah kanan dilempar piring dan gelas hingga luka robek mendapatkan empat Jahitan, yang dimana pada saat itu juga terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku.

Seketika, pelaku pun langsung mendorong dan menarik rambut serta kepala korban, sehingga membuat korban terjatuh. Akibat kejadian itu, klien saya mengalami luka memar dibagian muka, badan dan kaki kananya robek. ” kata Ririn Nurindah, SH” saat menggelar konferensi pers setelah selesai mendampingi undangan klarifikasi, Senin (03/3/2025) Siang.

“Benar proses Laporan kita sudah ditangani oleh Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, akan tetapi yang Klien kami meminta kepada Komnas Perempuan untuk mengawasi dan memantau agar Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara harus bersikap independen. Selain itu, kami berharap agar Komnas Perempuan dapat membantu memulihkan mental dan psikis dari Klien Kami yang merupakan perempuan dan seorang Ibu.” Ujar Ririn Nurindah.

Perkara masih dalam proses penyelidikan dan belum ditingkatkan menjadi ranah penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1621/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tertanggal 28 Januari 2025. Selain itu, saksi-saksi lainnya akan diperiksa nanti sepekan kemudian.

Dalam laporannya di Kepolisian, NK diduga mengalami kekerasan fisik oleh suaminya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada tanggal 27 Januari 2025 yang terjadi di Apartemenya yang terletak di daerah Pluit Jakarta Utara.

DH/ Melky Srigala /red

Pos terkait