Fitnah Terkait Kasus Kosmetik, Iptu Rudianto Tegaskan Akan Menelusuri Sumber Informasi

detikhukum.id, | Kasat Narkoba Polres Gorontalo, IPTU Rudianto Simbala, SH, membantah tuduhan bahwa dirinya menerima uang Rp 10 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya. Tuduhan ini muncul terkait kasus kosmetik yang sedang ditangani oleh Kepolisian Polres Gorontalo.

Dalam sebuah konferensi pers, Iptu Rudianto Simbala menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut dan tidak pernah berbicara tentang masalah uang dengan siapa pun.

“Saya sebagai anggota Polri yang telah bersumpah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, merasa terhina dan tercemar oleh tuduhan ini,” ucap Iptu Rudianto Simbala.

Tindakan fitnah dan pencemaran nama baik seperti ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

“Fitnah itu seperti api yang dapat membakar nama baik seseorang. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan tidak melakukan fitnah terhadap orang lain,” ucap Iptu Rudianto Simbala.

Iptu Rudianto Simbala juga menyatakan bahwa dirinya akan menelusuri sumber informasi tentang pemberitaan yang merusak nama baiknya.

“Saya akan mencari tahu siapa yang menyebarkan informasi palsu ini dan akan mengambil tindakan hukum yang tepat,” tandasnya.

Dengan demikian, Iptu Rudianto Simbala berharap bahwa masyarakat dapat memahami kebenaran dan tidak terpengaruh oleh informasi palsu.

DH/ Yohanes Lamara /red

Pos terkait