detikhukum.id,- Medan Sumut || Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut pidana mati kepada tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sampurna Pasaribu (47) di Karo.
“Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Gus Irwan Selamat Marbun, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumut, pada Senin 17 Maret 2025.
Gus Irwan menjelaskan bahwa ketiga terdakwa, yakni Bebas Ginting alias Bulang (61), warga Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, lalu Rudi Apri Sembiring alias Udi (37), warga Desa Rumah Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kemudian, Yunus Syah Putra Tarigan alias Sekewang (35), warga Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Ketiga terdakwa masing-masing dalam berkas terpisah, terbukti melakukan pembunuhan dengan memiliki niatan dan berencana untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena menyebabkan Rico Sampurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya meninggal dunia. Dan perbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ucapnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap pihak kepolisian atas kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) dini hari.
Terdakwa Bebas Ginting diduga berperan memberikan perintah pembakaran dan membayar dua orang eksekutor pembakaran, yakni terdakwa Rudi Sembiring dan Yunus Tarigan.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat orang korban jiwa, yaitu Rico Sempurna Pasaribu, Elfrida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
DH/Raffa Christ Manalu/red