detikhukum.id, || Kabupaten Bogor – Larangan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi Lsm dan ormas perihal proposal donasi Tunjangan Hari Raya (THR) keperusahaan tambang, peternakan, maupun pihak intasi pemerintahan(21/3/25)
Divisi Humas KBPP -Polri Sektor Rumpin M.Sukamto Bersama Kasat Sibara Resor Bogor H.Tony Hartono yang terus mensosialisasikan himbauan larangan gubernur kepada rekan rekan ormas dan LSM di wilayah Kecamatan Rumpin meminta THR untuk cipta kondisi. Ucapnya’
Pernyataan Dedi Mulyadi mengatakan, akan menyiapkan Satgas Antipremanisme untuk menghadapi sejumlah persoalan ormas yang meresahkan hingga melakukan intimidasi.
Hal tersebut disampaikan saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD, di kantor DPRD Jawa Barat, Bandung, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Dari hal pernyataan Dedy Mulyadi KBPP -Polri Sektor Rumpin Resor Bogor berkomitmen mendukung mensosialisasikan himbauan larangan Gubernur Jabar terus menerus kepada semua pihak dan lingkungan masyarakat untuk kebaikan bersama.Tandasnya’
DH/ Subhan beno/red