detikhukum.id,- Bandung | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Polda Jawa Barat tak hanya menangkap pengedar dan pengguna narkoba dari kaum pria. Seorang ibu muda berinisial FS (28) berhasil diringkus saat Operasi Antik Lodaya 2024.
FS yang diketahui warga Kampung Sukarame, RT 03/RW 16, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung tersebut telah terbukti mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi. Bukan cuma mengedarkan, FS juga mengonsumsi barang haram tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartono mengatakan, FS adalah ibu muda dengan dua anak. Ia menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 308 gram dan empat butir pil ekstasi.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa hari sampai akhirnya FS diamankan di rumahnya pada 13 Juli lalu,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, pada Rabu, 24 July 2024.
Kapolres menyebut, FS mengaku menerima sabu-sabu dari warga Jakarta berinisial AK. FS mengambil langsung narkotika tersebut dan mengedarkannya di wilayah hukum Polres Cimahi, (Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat).
Ia menjelaskan, FS membagi sabu dalam beberapa paket dan jika ditotal, pelaku setidaknya berhasil mengedarkan sabu-sabu hingga sebanyak 1 kilogram.
“Untuk setiap transaksi, FS mendapat keuntungan Rp 500 ribu per ons. Jadi modusnya, FS mengedarkan sabu-sabu untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Sementara itu, FS menyampaikan, awal mula jadi pengedar sabu setelah dirinya berkenalan dengan seseorang di media sosial dan menyuruhnya mengedarkan barang haram itu.
“Waktu itu saya kenalan di media sosial, disuruh terus nanti saya dikasih imbalan,” ungkapnya.
Diakui FS, dirinya telah ketergantungan sabu-sabu. Sehingga terpaksa menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika dan kebutuhan sehari-hari.
“Iya tergiur, soalnya saya pemakai juga. Sekarang anak-anak dititipkan sama neneknya,” ucap FS.
Atas perbuatannya, FS terancam lama berpisah dengan anaknya karena ia diganjar hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup karena telah mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu.
DH/Raffa Christ Manalu/red