detikhukum.id,- Jakarta || Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan para guru meluangkan satu hari dalam seminggu untuk belajar dalam program bertajuk “Hari Belajar Guru”. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru yang sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025.
Dalam Surat Edaran ini dijelaskan, bahwa Hari Belajar Guru bertujuan untuk membangun budaya belajar seumur hidup dikalangan guru dengan pendekatan yang sadar, bermakna, dan menyenangkan.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidik Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan, kebijakan ini sebagai langkah memperkuat ekosistem pembelajaran guru serta memberi ruang refleksi dan pengembangan diri berkelanjutan.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” kata Nunuk Suryani, dikutip dari Kompas, pada Jumat 25 April 2025.
Menurutnya, Hari Belajar Guru didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang mewajibkan guru memenuhi kualifikasi akademik dan terus mengembangkan profesionalismenya. Program ini berlaku untuk semua jenjang dan jenis pendidikan, baik negeri maupun swasta, dan dilaksanakan sekali setiap minggu di seluruh Indonesia.
Hari Belajar Guru, lanjut Nunuk, dijadwalkan berdasarkan kesepakatan bersama, dan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Kegiatan belajar dapat dilakukan melalui kelompok belajar di dalam atau diluar satuan pendidikan, serta forum kepala sekolah seperti kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).
Kegiatan Hari Belajar Guru dapat didanai melalui bantuan operasional satuan pendidikan (BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan) atau sumber dana lain sesuai aturan. Nunuk berharap program ini dapat menjadi budaya berkelanjutan dengan dukungan penuh dari kepala daerah dan dinas pendidikan.
DH/Raffa Christ Manalu/red