Korban Dugaan Penipuan LPK Azumy Mulai Diperiksa di Satreskrim Polres Purwakarta

detikhukum.id, || Purwakarta – Sebanyak 34 orang korban dugaan kasus penipuan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center mulai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal di Polres Purwakarta. Mereka merupakan peserta program kerja ke Jepang yang diduga menjadi korban penipuan oleh pihak LPK Azumy.

Sebelumnya, puluhan korban tersebut telah melaporkan dugaan penipuan setelah menyetorkan uang jutaan rupiah kepada LPK Azumy Gakuin Center. Uang tersebut disetorkan dengan janji akan diberangkatkan ke Jepang untuk bekerja. Namun, lebih dari satu tahun berlalu, janji keberangkatan tersebut tak kunjung terealisasi. Bahkan, sebagian korban memilih mengundurkan diri tapi tidak mendapatkan pengembalian uang.

Kasus ini mencuat setelah LPK Azumy diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Berdasarkan laporan masyarakat, pada 22 Januari 2024, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta telah mengeluarkan surat ber Nomor TK.06.01/0267-LATTAS/I/2024, yang menginstruksikan agar LPK Azumy menghentikan seluruh kegiatan perekrutan peserta serta pembelajaran sampai mendapatkan izin operasional yang sah.

Para korban didampingi tim kuasa hukum dari Bupati Purwakarta datang ke Polres untuk melapor. Pendampingan hukum ini merupakan bentuk tanggapan langsung dari Bupati Saepul Bahri Binzein atas laporan warga. Salah satu korban, Hilal Nurendra mengaku pernah mencoba melaporkan kasus ini dua tahun lalu, namun belum ada tindaklanjut yang signifikan. Ia berharap pendampingan dari kuasa hukum bupati bisa menjadi titik terang.

“Tahun 2023 lalu, kami sudah pernah melaporkan kasus ini. Semoga kali ini dengan pendampingan kuasa hukum bupati, kami bisa mendapatkan keadilan,” ujar Hilal.

Kuasa hukum korban, Marwan Iswandi, SH., MH., mengatakan akan mengawal terus jalannya proses hukum hingga ada kepastian hukum dan pengembalian dana bagi para korban LPK Azumy.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar para korban mendapatkan keadilan. Kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius serta berjalan sesuai hukum,” kata Marwan.

Dugaan praktik penipuan ini telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, khususnya warga Purwakarta. Dimana lembaga ini aktif beroperasi merekrut peserta. LPK Azumy sendiri diduga beroperasi tanpa izin resmi serta tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian di awal.

Sementara itu, Unit IV Satreskrim Polres Purwakarta, Destian Wahyudi menyampaikan bahwa, pihak kepolisian telah menerima sejumlah bukti terkait kasus ini. “Bukti-bukti sudah kami terima. Kami akan meminta keterangan dari korban secara bertahap. Hari ini, enam orang sudah kami mintai keterangan,” ujar Destian.

Hingga berita ini dirilis, pihak LPK Azumy belum memberikan keterangan secara resmi terkait kasus ini.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait