Kadisdik Jabar tegaskan SPMB 2025 Lebih mengedepankan Azas Keadilan, Transparansi dan Integritas

detikhukum.id, || Purwakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 harus mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan integritas. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Purwanto kepada awak media di Purwakarta, Jumat 6 Juni 2025.

“Hal itu sudah jelas ada aturannya, yang sering menjadi persoalan adalah soal integritas dari pelaksana dan masyarakat. Kita ingin menyelenggarakan SPMB secara adil, bertanggungjawab, dan taat hukum,” tegas Purwanto.

Pria yang kerap disapa Kang Ipung ini menyebut, SPMB ini merupakan sistem yang sudah memiliki aturan baku. Kendati demikian, pelaksanaannya kerap terkendala oleh rendahnya integritas, baik dari pihak penyelenggara maupun dari masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mendukung tata kelola pendidikan yang baik. Masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan kehendak demi kepentingan pribadi yang justru dapat merusak sistem yang telah ditetapkan.

“Kalau masyarakat tidak memberikan dukungan, dan mementingkan diri sendiri serta egois, bagaimana kami bisa memberikan pelayanan dengan baik,” ujarnya sembari bertanya.

Kang Ipung juga mengingatkan bahwa tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas proses seleksi.

“Kami butuh dukungan semua pihak. Ini bukan hanya soal masuk sekolah, tetapi tentang menciptakan ekosistem pendidikan yang jujur serta berkeadilan,” tandasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait