detikhukum.id, || Pengurus dan Pengawasan koperasi desa merah putih sitardas hadiri Undangan dari Notaris melalui Camat Badiri untuk Perlengkapan Administrasi Koperasi Merah Putih dalam pertemuan tersebut Pengurus dan Pengawas mengumpulkan KTP Asli beserta Poto Copy Kartu Keluarga lalu masing-masing Pengurus dan Pengawas Menandatangani Surat dari Notaris untuk pembuatan Akta Notaris Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sitardas.
Pada pertemuan tersebut masing-masing pengurus koperasi merah putih dari lurah dan desa sekecamatan badiri menghadiri undangan tersebut di Kantor Camat Badiri untuk pembuatan Akta Notaris pada Selasa, 17 Juni 2025.
Semangat membagun perkembangan ekonomi melalui koperasi merah putih, di setiap masing-masing kelurahan maupun desa sangat Berantusias dalam mewujudkan koperasi Merah Putih bertujuan untuk menciptakan desa yang mandiri dan berdaya saing, tidak bergantung pada pihak luar.
Muhammad Riski Pane. ” Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih Sitardas Berkomitmen akan Tertib administrasi merujuk pada kondisi di mana semua aktivitas administrasi dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta didokumentasikan dengan baik. Mulai dari pencatatan, pengelolaan, hingga pelaporan kegiatan, agar semuanya berjalan teratur, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abusran Syahputra.” Ketua Koperasi Desa Merah Putih Sitardas mengungkapkan Koperasi menyediakan layanan dan usaha yang dapat meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat desa. Koperasi memanfaatkan potensi desa, seperti pertanian, kerajinan, dan sumber daya alam, untuk menciptakan usaha yang berkelanjutan.
Heri Purwanto. ” kepala desa sitardas sebagai ketua pengawas Koperasi Desa Merah Putih Sitardas, akan selalu membimbing pengurus koperasi dan memastikan bahwa pengurus dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan efektif ungkap beliau kepada awak media.
DH / Muhammad Riski Pane / red






