detikhukum.id, || Tangerang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melalui Unit Turjawali melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor di bawah umur. Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa helm, serta kendaraan tanpa kelengkapan standar. Petugas segera melakukan penindakan berupa penilangan serta memberikan pembinaan langsung di lokasi.
Ps. Kanit Turjawali Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Aditya Surya, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai upaya preventif guna mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.
“Banyak kecelakaan lalu lintas melibatkan anak di bawah umur yang belum memiliki kemampuan dan tanggung jawab penuh dalam berkendara. Kami lakukan penindakan ini untuk menyelamatkan generasi muda dari risiko kecelakaan yang fatal,” ujar Ipda Aditya Surya.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga memanggil orang tua dari pelanggar untuk diberikan edukasi dan pembinaan agar lebih mengawasi aktivitas anak, terutama terkait penggunaan kendaraan bermotor.
“Kami imbau para orang tua agar tidak memberikan izin anak yang belum cukup umur untuk mengendarai motor. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut keselamatan jiwa anak-anak kita,” tambahnya.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala, terutama di jam-jam sekolah dan lokasi yang kerap menjadi tempat pelajar berkumpul. Satlantas Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat serta menegakkan aturan lalu lintas demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
DH/Rika/red