Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Purwakarta

detikhukum.id,- Purwakarta || Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan anak kandung sendiri berinisial DH (26) warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta yang sempat viral di medsos.

Sebelumnya, beredar video viral dikalangan luas, seorang ayah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat secara brutal melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun.

Pelaku DH secara sengaja merekam aksi kekerasan tersebut dan mengirim video tersebut kepada istrinya sebagai bentuk tindakan intimidasi. Dalam video yang beredar, DH terlihat mengangkat dan membalikkan tubuh sang anak hingga menangis. Adegan lain menunjukkan ia menginjak dan memukul bocah yang tidak berdaya itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis 3 July 2025 dini hari. Kejadian berlangsung di dalam kamar rumah pelaku di Kecamatan Cibatu, Purwakarta.

“Pelaku menginjak, memukul dan mencekik anaknya hingga kebam. Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin (30/6) dan Rabu (2/7/2025)” kata Lilik kepada awak media di Mapolres Purwakarta, Jumat 4 July 2025.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku DH melakukan aksi penganiayaan karena marah setelah istrinya mengajukan cerai dan pulang ke rumah orang tuanya di Bogor. “Pelaku sengaja merekam dan mengirim video kekerasan ini ke istrinya agar istrinya kembali,” jelasnya.

Lanjut Lilik, setelah video aksi kekerasan viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, DH melarikan diri ke hutan tak jauh dari rumahnya. Namun tim Satreskrim Polres Purwakarta dibantu warga sekitar berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Anak korban kekerasan sudah kami tangani dan sudah mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Lilik menambahkan, kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, istri pelaku sedang di jemput untuk dimintai keterangan.

“Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU KDRT juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Lilik.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan, khususnya terhadap anak dibawah umur. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aksi tindakan kekerasan kepada pihak kepolisian. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tandasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait