detikhukum.id,- Denpasar || Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan kembali pernyataannya yang menyebut bahwa artis pengguna narkoba tak akan ditangkap anggotanya. Ia menegaskan, tak hanya artis, semua pengguna narkoba tak akan ditangkap dan diproses hukum.
“Jangankan artis, semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, pengguna narkoba dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus, dilansir dari Detik Bali, Rabu 16 Juli 2025.
Marthinus menjelaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat dan berhenti menggunakan narkotika.
Ia meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui ada keluarga atau kenalan yang mengonsumsi narkoba. Ia menegaskan para pengguna tidak akan diproses hukum.
“Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor,” ujarnya.
“Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.
Menurutnya, pengguna narkoba merupakan korban tindak kriminal. Sebagai korban, mereka hanya dianggap bermasalah secara moral.
Marthinus mencontohkan kasus Fariz RM yang pernah terjerat konsumsi narkoba. Marthinus menilai Fariz RM sudah mengalami ketergantungan narkotika dan layak direhabilitasi, bukan dipenjara. Seseorang juga dianggap hanya sebagai pengguna jika hanya kedapatan memiliki narkotika maksimal 1 gram.
“Kalau kita bawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” ucapnya.
Meski tidak akan menindak pengguna, Marthinus menegaskan pihaknya menolak legalisasi narkotika, termasuk ganja. Menurutnya, harus ada bukti konkret berupa hasil penelitian sahih untuk membuktikan manfaat narkotika tertentu.
Kalaupun terbukti bermanfaat, penggunaannya tetap harus diatur ketat dan tidak dibebaskan peredarannya. “Saya tidak memilih untuk legalisasi ya. Kalau legalisasi artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya. Sesuatu yang merusak harus kami pertimbangkan etisnya,” tandasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red