detikhukum.id, – Gorontalo Warga Motoduto Lagi Kesusahan Air Bersih Untuk Di Gunakan Sehari Hari “Kades nya Malah Jalan Jalan,Kendati Beliau Sudah Tahu Bahwa Kami Akan Berupaya Meminta Bantuan Ke Pihak Perusahaan Terkait Air Bersih.”Ini Malah Kadesnya Tidak Bantu Dalam Hal Memediasikan Persoalan Air Untuk Warganya.!! Kata Fery
Begitulah Laporan salah satu warga motoduto ke awak media detik hukum saat mendatangi guna meminta untuk penaikan berita,pasalnya ini adalah bentuk kekecewaan kami warga motoduto,dimana sebelumnya kami sudah menyampaikan laporan keluhan warga Rt 2 terkait air bersih kepada Kades Motoduto.”namun sayang dari beliau tidak menanggapi hal itu.apakah kami ini sudah tidak di anggap lagi sebagai warga motoduto.”Fery kecewa”
Hingga kades tiba di kampung halaman senin 12 Agustus 2024 pukul 11.25 “Tidak ada tegur sapa dengan saya di area RM Kompleks SPBU tadi.!!
Saya benar benar kecewa dengan beliau.!” Harusnya tugas kades Menurut Permendagri Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Harusnya Kades sebelum dia pergi jalan jalan yaa paling tidak,”sedikit waktu untuk kami warga Motoduto karena yang merencanakan penyediaan air bersih itu sudah tugas dan kewajiban beliau sebagai Kades.”ini malah jalan jalan.!! Dan beliau tahu bahwa warga lagi ada unjuk rasa di perusahaan TJT terkait pencemaran lingkungan yang mungkin dampak dari itu sehingga air sangat lah sulit di desa motoduto.yang dimana daerahnya dataran tinggi,sulit untuk sumber air.!! Jelas fery”
DH/Yohanes Lamara/red






