detikhukum.id,- || Purwakarta || Panitia Khusus D (Pansus D) DPRD Purwakarta, Jawa Barat, mengadakan rapat perdana dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Keolahragaan, bertempat diruang Komisi II gedung DPRD Purwakarta, Jumat 8 Agustus 2025
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus D DPRD Purwakarta Didin Hendrawan didampingi Wakil Ketua Pansus D Agus Mahardika dan Anggota Pansus D Diana Lisu Arrang Bato Limbong.
Sedangkan dari Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta yang hadir Kadis Poraparbud, Drs. H. Suhandi, M.Si didampingi dari Bidang Olahraga Disporaparbud A Dadan H, hadir juga dari Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta.
Menurut Ketua Pansus D DPRD Purwakarta, Didin Hendrawan, SE., Raperda ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di Daerah. Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini merupakan inisiatif DPRD Purwakarta.
Adapun tujuan Rancangan Peraturan Daerah ini diantaranya untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan daerah, regional, nasional, dan internasional; meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan dan menikmati manfaat olahraga; menggerakkan potensi masyarakat daerah yang akan dipersiapkan sebagai olahragawan daerah, regional, nasional, dan internasional; memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga lingkup regional, nasional, dan internasional.

“Terimakasih Bapak dan Ibu atas kehadirannya. Pertemuan ini yang pertama kita lakukan bersama. Semoga apa yang kita bahas menghasilkan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat dengan harapan sesuai tujuan memberikan kepastian hukum dibidang Keolahragaan,” kata Didin Hendrawan membuka rapat.
Sementara itu, Kepala Disporaparbud H. Suhandi sangat berterimakasih atas inisiatif dewan yang telah membantu tugas-tugas Disporaparbud untuk melindungi insan olahraga dengan dibahasnya Raperda Penyelenggaran Keolahragaan.
”Terimakasih kepada yang terhormat anggota dewan yang telah mengajukan Raperda ini. Dengan dibahasnya Raperda ini tentunya sangat membantu tugas -tugas kami terkait dengan Penyelenggaraan Keolahargaan. Semoga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dibidang keolahragaan,” kata H. Suhandi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Disporaparbud mengungkapkan bahwa Kabupateh Purwakarta pernah menjadi juara umum tingkat Provinsi Jawa Barat dibidang olahraga tradisional pada tahun 2024 yang dilakasanakan di Kabupaten Subang.
DH/Raffa Christ Manalu/red