detikhukum.id,- Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Sebuah dugaan kuat penimbunan BBM solar ilegal terungkap di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Pada tanggal 7 Agustus 2025, awak media bersama tim melakukan investigasi dan menemukan kejanggalan di sebuah gudang BBM solar yang mencurigakan.
Modus operasional yang digunakan adalah dengan memodifikasi truk tangki untuk mengangkut BBM jenis solar yang diduga didapatkan secara ilegal. Dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar ini diperjualbelikan di wilayah di luar Jabotabek dan area Kabupaten Bogor.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya melaporkan kepada awak media:
“Di daerah kami ada salah satu gudang yang diduga penimbunan solar ilegal. Ada beberapa mobil truk tangki yang lalu-lalang di siang dan malam hari.”
Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, pelaku penimbunan BBM solar ilegal dapat dikenakan sanksi:
- Pidana penjara paling lama 6 tahun
- Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Pihak berwenang telah melakukan teguran keras dan mendatangi lokasi transaksi, namun penelusuran sedikit terkendala. Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dugaan penimbunan BBM solar ilegal di Desa Kemang, Kabupaten Bogor, merupakan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan menghentikan kegiatan ilegal ini.
Sumber : Pewarta: Tim