Sidang Kasus Tabrak Lari di Jakarta Utara Memasuki Babak Ketiga,Terdakwa Pura-Pura Sakit Saat Berjalan Meninggalkan Ruang Sidang

detikhukum.id,- Jakarta, – Kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82), mulai memasuki babak ketiga dengan agenda sidang tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 14 Agustus 2025.

Dalam agenda sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan, serta menolak eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa Ivon (65).
Seperti agenda Sidang sebelumnya,anak dan keluarga korban hadir pada persidangan yang sudah di agendakan,salah satunya anak korban yang bernama Haposan.
Menurut Haposan,bahwa Korban mendiang ayah nya ditabrak mobil terdakwa saat jogging di Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara, pada 9 Mei 2025. Pelaku kabur dan tidak mengakui perbuatannya, bahkan mengklaim menabrak tiang.

“Kaca mobil depan pecah, darah, dan rambut korban ditemukan di kaca mobil, menjadi bukti kuat pelakunya itu terdakwa” ujar Haposan.

Keluarga korban mengaku kecewa karena terdakwa mendapatkan penangguhan tahanan kota dengan alasan sakit.hal itu di sangga oleh Haposan karena Haposan pernah melihat langsung bahkan sempat mengabadikan terdakwa Ivon melalui Ponsel nya menjadi video yang menunjukkan terdakwa berbelanja di salah satu pasar swalayan setelah sidang pertama.
Hingga hal ini menimbulkan kecurigaan dan keraguan prihal keseriusan kondisi kesehatan terdakwa.

“Kita merasa sedih dan kecewa atas sikap terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik setelah kejadian. Mereka berharap terdakwa dihukum seadil-adilnya” ucapnya.

Lebih lanjut, anak korban mengatakan saat terdakwa keluar dari ruang sidang terlihat badannya membungkuk dan berjalan seperti orang sakit. Namun setelah di luar pengadilan, terdakwa berjalan dengan tegap.

“Sandiwara macam apa ini, benaran sakit atau pura-pura sakit. Di ruang sidang jalannya terbungkuk-bungkuk, kita ikutin sampai keluar pengadilan dia bisa jalan normal lagi. Ini tipu muslihat namanya” kata Haposan.

Sidang telah digelar sebanyak tiga kali, keluarga korban meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Atas perbuatan terdakwa Ivon, diduga dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DH/ Erwin Melky /red

Pos terkait