Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Gelar Sosialisasi Program SADESAPA

detikhukum.id,- | Purwakarta || Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar sosialisasi Program Satu Desa Satu PAUD (SADESAPA) di Aula Desa Citalang, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Kamis 14 Agustus 2025.

Langkah ini diambil guna memastikan anak-anak usia prasekolah bisa mendapatkan akses pendidikan sebelum masuk jenjang sekolah dasar (SD). Melalui program Satu Desa Satu PAUD, tidak ada lagi alasan bagi desa di Purwakarta untuk tidak memiliki PAUD. Setiap desa minimal harus memiliki satu lembaga PAUD.

Nampak hadir dalam sosialisasi ini, kepala desa se-Kecanatan Tegalwaru, operator desa, bunda PAUD, dan Pokja bunda PAUD. Target utama dalam program sosialisasi ini adalah penuntasan anak tidak sekolah (ATS) usia 5-6 tahun, sekaligus dalam rangka mendukung wajib belajar 13 tahun.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Pendudikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Tanty Rozida menyampaikan bahwa keberadaan PAUD sangat krusial dalam membentuk kualitas sumber daya manusia sejak dini.

“Minimal satu PAUD di setiap desa. Kalau lebih dari satu, itu lebih baik. Kalau anak tidak bersekolah di usia prasekolah mereka akan kesulitan saat masuk SD,” ujar Tanty.

Ia menjelaskan, bahwa program satu desa satu PAUD merupakan amanat dari pemerintah pusat yang wajib dijalankan di daerah. “Usia prasekolah sangat krusial, di usia ini anak-anak menyerap nilai, karakter, dan kemampuan dasar yang akan mempengaruhi pendidikan mereka selanjutnya,” kata Tanty.

Bagi desa yang belum memiliki PAUD, lanjut Tanty, pihaknya meminta agar segera membentuk lembaga. Sementara, bagi yang sudah ada agar meningkatkan kualitas layanan pendidikannya. “Diharapkan anak-anak Purwakarta tumbuh sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia,” ucapnya.

Terkait legalitas, Tanty menyampaikan agar setiap PAUD mengurus izin resmi, namun sambil menunggu proses perizinan, anak-anak bisa menumpang administrasi pada PAUD terdekat yang sudah lengkap legalitasnya.

“Kegiatan belajar tetap bisa dilakukan dilokasi masing-masing. Kalau legalitas sudah lengkap, bantuan operasional bisa langsung dialihkan,” tuturnya.

Ia juga mencontohkan keberadaan PAUD dengan Posyandu yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Untuk gaji guru dan biaya operasional, anggarannya bisa dari swadaya masyarakat atau dari dana desa. “Kalau masyarakat mampu bisa ada iuran, kalau pun tidak, kepala desa bisa mengalokasikan anggaran untuk mendukung operasional,” imbuhnya.

Lanjut Tanty, sesuai aturan 20 persen dana desa dapat digunakan untuk sektor pendidikan, termasuk PAUD. Ia berharap kebijakan ini bisa di manfaatkan optimal oleh pemerintah desa.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait