Penjualan Obat G Meresahkan, Warga Meminta Pihak Berwajib Segera Menindak Para Pelaku.

‎detikhukum.id,- Bandung | Peredaran obat terlarang Type G jenis Tramadol, Hexymer, Thrihexynidyl, dan Destro kembali meresahkan warga.

‎Praktik penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) ini menjajakan nya tanpa memakai resep dokter dan dijual secara bebas diwilayah Jl. Kopo Ciborelang Kel. Margasuka RT04/04 , Sabtu (23/08/2025).

‎Praktik ini sebetulnya sudah Dua (2) kali ditentang oleh masyarakat sekitar, namun para pelaku tidak mengindahkan himbauan dari warga maupun aparat setempat.

‎Lebih parahnya, akibat dari adanya penjualan obat terlarang ini sampai menimbulkan korban jiwa beberapa waktu lalu akibat efek dari mengkonsumsi obat jenis tramadol.

‎Para penjual biasanya mematok harga sebesar Rp. 5.000 – Rp. 10.000 per butir sehingga mudah di jangkau oleh warga khususnya kalangan remaja.



‎Ketua RW 04 Budi membenarkan adanya kejadian tersebut, “beberapa waktu lalu memang ada korban Jiwa akibat dari mengkonsumsi obat tramdol, sehingga pelaku yang mengkonsumsi terlalu banyak hilang kesadaran sehingga terjadi pembnhan,” Ujar budi.

‎Lanjut, kami sebetulnya sudah melarang dari awal januari 2025 ini untuk tidak berjualan diwilayah kami, malah sudah 2x kami lalukan penertiban dibantu warga, Polsek, babinsa dan polres tapi mereka tetap ngotot berjualan lagi diwilayah kami, Tambahnya.

‎Mendapat informasi tersebut, awak media dibantu masyarakat meminta pihak berwajib untuk segera bertindak dan mengamankan para pelaku karena dinilai sudah merugikan warga sekitar.

Ketua RT04 Edi membenarkan kejadian tersebut, menurutnya,” kami tidak pernah menerima adanya penjualan obat karena sangat meresahkan dan merugikan anak anak kami kedepan dan warga sekitar,” Ujar Edi.

‎Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G (Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

DH/ Erwin Melky /red

Pos terkait