detikhukum.id, || Jakarta Pusat – Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik premanisme di kawasan Pasar Gembrong Lama Abdul Ghani, Jl. Rawa Tengah Gg. Kwista VIII No.19, RT 10/RW 04, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Rabu (27/8/2025) siang.
Laporan tersebut diterima melalui Call Center Polisi 110 pukul 11.50 WIB dari seorang warga bernama Ibu Yuyun Rahmasari. Dalam aduannya, pelapor mengungkap adanya aksi pemalakan yang diduga dilakukan oknum preman dengan meminta uang Rp10.000 per hari dari para pedagang. Saat pelapor menolak memberikan uang, pelaku diduga melakukan perusakan terhadap gerobak dagangan miliknya.
Menyikapi laporan itu, aparat Polsek Johar Baru segera melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengusut tuntas peristiwa yang meresahkan warga tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme. “Setiap laporan masyarakat melalui 110 akan langsung kami respon cepat. Premanisme adalah tindak pidana yang merugikan masyarakat kecil, khususnya para pedagang. Polisi hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan pasar bebas dari praktik pemalakan,” ujar Susatyo.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menambahkan bahwa pihaknya sudah menerjunkan personel untuk menyelidiki kasus tersebut. “Kami pastikan tindak lanjut dilakukan secara cepat di lapangan. Warga tidak perlu takut melapor, karena setiap informasi yang masuk menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penindakan,” tegas Saiful.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui Call Center 110 atau langsung kepada Bhabinkamtibmas setempat, sehingga keamanan lingkungan dapat terjaga dengan baik.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
DH/Yordani Emerald/red