detikhukum.id | Purwakarta || Sat Samapta bersama tim Raimas Patroli Perintis Presisi Polres Purwakarta menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di sepanjang jalur Sadang, Campaka, hingga Cibatu, pada Rabu malam, 10 September 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Nopian Yuga Prama, KBO Sat Samapta IPDA Samsi Mutawali, serta Kanit Turjawali IPDA Yogi Prasetyo Budi, SH., MH., CPHR., dan bertujuan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Samapta, AKP Nopian Yuga Prama mengatakan, operasi ini dilakukan secara rutin sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam operasi yang digelar malam ini petugas berhasil mengamankan sejumlah miras ilegal yang diduga akan diedarkan di sekitar Pasar Simpang, Purwakarta,” kata AKP Nopian.
Ia menjelaskan, pemilik warung yang kedapatan menyimpan atau menjual miras tanpa izin diberikan pembinaan awal dan akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi dilakukan dengan menyisir warung atau depo jamu, kios kecil hingga rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Petugas juga memeriksa etalase, serta area tersembunyi yang kerap digunakan untuk menyimpan botol-botol miras tanpa izin edar,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, tim juga menampung setiap informasi dari masyarakat, baik melalui pesan WhatsApp maupun Instagram. Menurutnya, tujuan dari operasi ini adalah untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas.
“Tujuan operasi ini untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Menjaga sinergitas antara pihak kepolisian dan pemerintahan desa dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Sementara, Kepala Desa Cijunti, Apih Rohata Ardiana, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah Sat Samapta Polres Purwakarta dalam mengendalikan peredaran miras.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Purwakarta untuk terus menjaga ketertiban masyarakat dan meminimalisir peredaran miras ilegal.
DH/Raffa Christ Manalu/red