Desa Cibunar Tetapkan Perubahan RPJMDes 2019–2027, Komitmen Perkuat Arah Pembangunan Desa

detikhukum.id, || Pemerintah Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, resmi menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019–2027, dalam sebuah rapat resmi yang berlangsung di Aula Desa Cibunar. Kamis, 18/09/2025.

Penetapan perubahan ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan arah pembangunan desa dengan kebutuhan dan kondisi aktual masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cibunar H. Sarjono dan perangkat Desa juga dihadiri oleh BPD Haetami , LPM Udin saprudin, Bhabinsa, Bhabinmas dan tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai elemen warga.

Dalam sambutannya, Sarjono menegaskan bahwa perubahan RPJMDes merupakan hasil dari proses evaluasi mendalam, termasuk penyerapan aspirasi warga yang telah dilakukan sebelumnya melalui musyawarah desa.

“Kita tidak bisa terpaku pada rencana lama. Kondisi masyarakat berubah, tantangan dan peluang pun berkembang. Maka perubahan RPJMDes ini adalah bentuk adaptasi dan respon terhadap dinamika yang ada, demi mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ungkapnya.

Dokumen perubahan RPJMDes ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tiap tahun hingga 2027. Beberapa sektor prioritas yang menjadi fokus dalam perubahan ini antara lain peningkatan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan potensi desa berbasis lokal.

Penetapan ini juga menandai komitmen kuat pemerintah desa dalam memastikan perencanaan pembangunan yang partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan.

Kami harap semua pihak tetap bersinergi, baik pemerintah, BPD, maupun masyarakat, agar arah pembangunan ke depan bisa benar-benar membawa manfaat nyata bagi warga Desa Cibunar,” tambah Sarjono.

Penetapan perubahan RPJMDes ini diapresiasi oleh tokoh masyarakat yang hadir, dan menjadi harapan baru bagi kemajuan desa menuju 2027.

DH/Subhan beno/red

Pos terkait