detikhukum.id, – Purwakarta- Sudah mendengar adanya pegawai yang tidak masuk- masuk kerja seperti contoh di Dinas Kepemudaan, Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud), di tempat lainnya ada pula yang absen pagi tapi tidak kerja, kembali lagi untuk absen malam, tahapan proses pembinaan dan sangsi jelas ada. Demikian disampaikan Wahyu Wibisono kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, kepada media ini usai rapat Banggar di Gedung DPRD Purwakarta, Rabu (19/06/2024)
“Masuk pagi tapi tidak kerja, kemudian kembali malam untuk absen, hal itu sekarang tidak boleh, secara resmi laporan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, belum ada.
Menurutnya, ada tahapan teguran sebelum ke BKPSDM, ada pembinaan, BKPSDM itu pintu terakhir, kemudian jika melakukan pelanggaran tidak masuk kerja selama tiga hari tanpa alasan, itu di keluarin,” ucapnya.
” Yang menindak pertama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pelanggar bekerja terlebih dahulu, mulai teguran lisan 123, teguran tulisan 123, baru ke Inspektorat, ke BKPSDM itu langkah terakhir.
Dan yang paling terakhir jika Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kriminal dinyatakan tersangka, maka saat itu berhenti jadi (ASN) sementara,” jelasnya.
DH/Laela/red