detikhukum.id, || Kab. Tapanuli-Tengah. Masyarakat desa sitardas dari Kecamatan badiri, Kabupaten Tapanuli-Tengah, Melaksanakan Musyawarah menuntut pengalokasian plasma perkebunan sawit dari PT Cahaya Pelita Andhika yang di anggap kangkagi Undang-Undang.
“Permintaan kami sederhana: realisasi plasma untuk masyarakat desa sitardas. Itu kewajiban hukum, bukan pilihan,” tegas Asman Nasution, perwakilan masyarakat Sitardas, Senin (06/10/2025).
Dalam musyawarah tersebut ratusan masyarakat berkumpul di dusun III bulusuratan membahas perusahaan PT Cahaya Pelita Andhika yang telah berdiri di desanya sejak tahun 1993. Hingga kini masyarakat belum mendapatkan hak pembagian plasma 20 persen.
“Jika plasma diabaikan, sanksi bisa berupa teguran, denda, pencabutan izin, bahkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU Perkebunan,” jelas Rahmat Selaku Putra Daerah Desa Sitardas.
Masyarakat desa Sitardas berkomitmen, akan terus maju tegak lurus untuk mengambil hak mereka yang selama ini di zholimi oleh perusahaan PT CPA .
Mengutip perkataan Bupati Kabupaten Tapanuli-Tengah Pada Peringatan Hari Tani Nasional dan peringatan 65 tahun UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang digelar di Lapangan PT. CPA/AIP Kecamatan Badiri,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Pada Rabu 24/09/2025.
Beliau mengungkapkan. ” secepat-cepatnya plasma harus di laksanakan di perusahaan kabupaten Tapanuli-Tengah ini tidak kecuali PT CPA ini, Jika tidak perusahaan ini segera kita tutup ujar bupati Tapanuli-Tengah dengan suara yang lantang.
Ini yang membakar semangat masyarakat desa Sitardas untuk bangkit dari ke zholiman yang di lakukan perusahaan selama ini, Masyarakat hanya jadi penonton sementara perusahaan terus mengkeruk sumber daya alam dari perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan desa Sitardas.
“Bagi masyarakat sitardas, plasma adalah keadilan ekonomi keluarga. Bagi perusahaan, plasma justru investasi sosial yang memperkuat legitimasi dan kepastian hukum,” tegas Abdullah Sinaga.
Dari hasil musyawarah tersebut seluruh masyarakat yang berhadir sepakat untuk sama-sama berjuang mendapatkan hak plasma dari PT CPA yang selama ini tidak di berikan kepada masyarakat.
DH/Muhammad Riski Pane/red