Om Zein Resmikan Pos Pengaduan Masyarakat: Bale Katresna Jadi Wadah Aspirasi Warga Purwakarta

detikhukum.id | Purwakarta || Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat yang berlokasi di Bale Katresna, Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Selasa, 7 Oktober 2025. Inisiatif ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam menampung dan menindaklanjuti berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat Purwakarta.

Dalam keterangannya, Om Zein menjelaskan bahwa selama ini banyak masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan secara langsung kepadanya. “Selama ini masyarakat mengadu ingin ketemu Om Zein langsung. Ya, tiap hari dari pelosok-pelosok desa datang mengadu berbagai hal,” ujarnya.

Mengingat keterbatasan waktu dan banyaknya tugas yang harus diselesaikan, Om Zein berinisiatif membuka Bale Katresna sebagai wadah pengaduan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

“Agar tetap pengaduan terlayani dan Om Zein bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang lain, sehingga dibukalah Bale Katresna. Bale Katresna itu balai cinta, menjadi balai pengaduan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta,” tambahnya.

Om Zein menegaskan bahwa Bale Katresna terbuka untuk menerima berbagai jenis pengaduan dari masyarakat. “Tentang apa pengaduannya? Tentang berbagai hal, boleh tentang apa saja, tidak masalah. Semua dicatat pengaduannya, tentunya mana yang bisa ditangani, mana yang tidak. Mana yang bisa dibantu langsung, mana yang tidak, kecuali bayar hutang, itu bayar sendiri,” ujarnya.

Pada hari peresmian, hingga pukul 14.00 WIB, Bale Katresna telah menerima 40 pengaduan. Masalah yang paling banyak diadukan adalah persoalan pendidikan, kesehatan, dan tunggakan BPJS Kesehatan.

“Masalah persoalan pendidikan, kesehatan, tunggakan BPJS. Yang tadinya dia bekerja, terus kemudian berhenti bekerja, BPJS jadi mandiri, terus tidak kesetoran, terus dia sakit, BPJS nunggak, harus pindah ke BPJS pemerintah, yang kayak gitu,” jelas Om Zein.

Solusi yang diberikan pun beragam, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pengadu. “Kalau yang bisa diselesaikan secara cepat, kita selesaikan dengan cepat. Kalau butuh proses, maka prosesnya kita tempuh. Kalau misalnya seperti tadi, ada juga yang dia BPJS-nya nggak masalah, terus juga keluarganya sakit, enggak ada ongkos untuk berangkatnya, nanti kita bantu,” ujarnya.

Om Zein menyadari bahwa anggaran pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut, diluncurkan pula gerakan “Sapoe Sarebu (Poe Ibu) Donasi”.

Dana yang terkumpul dari donasi ini akan dimanfaatkan khusus untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Uang ini nanti dimanfaatkan, tapi hanya khusus untuk dua hal, untuk pendidikan dan untuk kesehatan, tidak untuk lain-lain. Dan kesehatan pun yang tidak ter-cover oleh anggaran pemerintah. Anggaran pemerintah kan ada proses yang harus ditempuh, kalau ini bisa secara verifikasi cepat,” jelasnya.

Om Zein mencontohkan, dana dari “Sapoe Sarebu” dapat digunakan untuk membantu biaya transportasi pasien yang tidak mampu. “Misalnya, kalau harus pergi ke rumah sakit, ongkosnya nggak ada, orang sudah sakitnya parah, walaupun dia terkapar BPJS, harus pakai ongkos, dan ongkosnya itu yang kemudian kita bantu dari Poe Ibu itu,” katanya.

Untuk menjangkau masyarakat di wilayah desa, Om Zein mewajibkan setiap kepala desa untuk membuka posko pengaduan di kantor desa masing-masing. “Untuk wilayah desa, pengaduan ke rumah kepala desa. Kepala desa setiap desa diwajibkan membuka posko pengaduan, sehingga tidak semuanya ke Pemerintah Kabupaten. Setiap jam kerja, Senin sampai Jumat, dan Sabtu Minggu libur,” kata Om Zein.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait