“Lapor Pak Purbaya” – Saluran Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi

detikhukum.id, || Jakarta, — Masyarakat kini dapat dengan mudah melaporkan dugaan tindak korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran di wilayahnya melalui layanan “Lapor Pak Purbaya”.
Laporan dapat dikirimkan langsung melalui WhatsApp di nomor 0822-4040-6600, dengan menyertakan nama lengkap dan alamat surel (email).

Program ini hadir sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan pemerintah dalam menerima aspirasi serta laporan masyarakat. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sebagai bentuk perlindungan terhadap warga yang berani melapor.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik, termasuk dana desa, agar pengelolaannya berjalan secara jujur, adil, dan tepat sasaran.

“Jika ada indikasi korupsi di desamu, laporkan saja. Pelapor akan dijaga privasinya. Simpan nomor WhatsApp-nya, siapa tahu penting!”

DH/Subhan beno/red

Pos terkait