detikhukum.id, || Tangerang — Lima orang pekerja mengaku ditelantarkan oleh CV Bioline Sejahtera Abadi saat bekerja di tambang nikel wilayah Halmahera, Maluku. Salah satu korban yang bertugas sebagai kepala teknisi menyebut, dirinya bersama empat rekan telah bekerja selama delapan bulan namun tidak menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
“Kami sempat kehabisan bahan baku dan tidak ada kiriman uang untuk kebutuhan sehari-hari. Saat minta izin pulang, perusahaan melarang dengan alasan pekerjaan harus diselesaikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, hanya menerima Rp15 juta dari total pembayaran yang seharusnya mencapai Rp135 juta, berdasarkan SPK yang diterima dari pihak CV Bioline. Setelah pekerjaan selesai, pihak perusahaan disebut tidak lagi memberikan tanggapan dan menolak bertanggung jawab.
Para korban kini menyerahkan persoalan ini kepada awak media dan berencana menempuh jalur hukum jika hak mereka tidak segera dipenuhi oleh perusahaan.
Sumber/Rudi SKri
DH/Subhan beno/red






