Kejaksaan Agung dan Pemprov Jawa Barat Tandatangani Nota Kesepahaman Penerapan Pidana Kerja Sosial

detikhukum.id | Kota Bekasi || Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan kerjasama berupa penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.

Kegiatan penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta para kepala kejaksaan negeri dengan para bupati dan walikota se-Jawa Barat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 4 November 2025.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa sanksi pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pemidanaan badan. Ia menyebutkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah untuk menerapkan sanksi tersebut secara terukur.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara. Tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman.

Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial akan membutuhkan kerjasama tiap pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan akan didukung oleh pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum dilingkungan pemerintah daerah sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2026.

Menurut Asep, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif, khususnya terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Bentuk pelaksanaan kerja sosial, lanjut dia, nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian dilapangan. Salah satu bentuk sanksi tersebut bisa berupa membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan sebagainya.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana bisa memiliki kesempatan untuk berbuat kebaikan di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat,” jelas Asep.

“Karena pada hakekatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Namun, selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan kepada masyarakat,” tandasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Editor/Beno

Pos terkait