detikhukum.id, || Kabasiran, Parung panjang,Kabupaten Bogor — Sejumlah wartawan yang hendak melakukan kontrol sosial di area dapur MBG Kabasiran tidak diperkenankan masuk oleh pihak manajemen. Dapur tersebut diketahui dikelola oleh Yayasan Merdeka Tiga Puluh Delapan pada hari jum’at 07/11/2025.
Salah satu penanggung jawab atau HRD bernama Prianti meminta agar wartawan menunjukkan surat tugas sebelum diperbolehkan masuk ke area dapur.
“Dari mana, Pak? Ada surat tugasnya?” ujar Prianti saat menanggapi kedatangan wartawan di lokasi.
Salah seorang wartawan menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk melakukan kontrol sosial dan memastikan kondisi dapur MBG berjalan sesuai standar. “Kami dari media ingin kontrol sosial, boleh masuk tidak, Bu, saya ingin lihat ke ruangan dapur,” ujar wartawan tersebut.
Namun pihak HRD menolak dan meminta wartawan menunggu pihak lain bernama Mukhlis. Wartawan pun bersedia menunggu, namun setelah sekitar 30 menit berlalu, pihak yang dimaksud tak kunjung datang. Akhirnya, tim wartawan memutuskan untuk meninggalkan lokasi.
Padahal, fungsi wartawan sebagai kontrol sosial telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang memberikan ruang bagi pers untuk melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Langkah kontrol sosial tersebut juga dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan makanan di beberapa wilayah, akibat kurangnya pengawasan terhadap standar kebersihan dapur dan distribusi makanan.
Menanggapi hal ini, Ridwan selaku Pembina LSM PPUK turut menyoroti kejadian tersebut. Ia menilai seharusnya pihak pengelola lebih terbuka terhadap media dan tidak menghalangi wartawan yang menjalankan tugasnya.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika ada yang menutup-nutupi, justru menimbulkan kecurigaan publik. Wartawan berhak melakukan kontrol sosial, apalagi ini menyangkut keamanan konsumsi masyarakat,” tegas Ridwan.
Kejadian ini pun menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan pihak Yayasan Merdeka Tiga Puluh Delapan sebagai pengelola dapur MBG, terutama terhadap upaya media dalam menjaga transparansi, kebersihan, dan keselamatan masyarakat melalui fungsi pers yang profesional dan bertanggung jawab.
DH/Subhan beno&Tim/red






